Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Ketinggalan Jaman
Senin, 01 Februari 2010 – 16:17 WIB
Pada persidangan itu, Bambang Purnomo menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak sesuai lagi dengan ilmu pengetahuan yang didalaminya. "Dakwaan JPU tidak salah, tetapi tidak sesuai ilmu pengetahuan yang berkembang. Bentuk dakwaan yang di-junctokan itu adalah pola lama, karena itu ilmu pengetahuan tahun 1923 dan tahun 1942," ujar Bambang.
Dibeberkannya, korupsi termasuk lex specialis yang diatur dengan UU 20 Tahun 2002 sehingga tidak perlu lagi menggunakan KUHP atau KUHAP. "Kalau mau di-junctokan, ya berarti pakai dua jaksa, yakni dari Jampidum dan Jampidsus," ulasnya.