Dakwaan Jaksa Soal Tudingan Berbuat Zina Dianggap Cacat Hukum
jpnn.com - SAMARINDA - Sidang kedua dugaan perzinaan dengan terdakwa RA Dwi Rahayu Widisari dan Feri Hariadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (21/9). Agendanya, pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan kepada Widi dan Feri.
Dalam eksepsinya, Ari Widiyanto selaku kuasa hukum Widi menyebut, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Fahlevi kurang mendasar.
Karena kliennya tidak diberi kesempatan mengajukan saksi yang meringankan dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan berlangsung, sebelum Widi dan Feri ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 284 KUHP. Hal ini menurutnya sudah diatur dalam pasal 116 KUHP.
“Kalau itu tidak dilakukan syarat undang-undang tidak dipenuhi, sehingga penyidikannya menjadi tidak sah. Kalau penyidikannya tidak sah kemudian mengajukan dakwaan, dakwaannya pun tidak sah. Begitu logika hukumnya. Makanya kami minta dakwaannya dibatalkan, karena cacat hukum,” kata pengacara asal Jawa Tengah itu.
Sidang dilanjutkan akan digelar pekan depan dengan agenda tanggapan Reza Fahlevi selaku JPU terkait eksepsi yang diajukan kuasa hukum Widi siang kemarin.
Sementara itu, Widi membantah bahwa dirinya digerebek berzina oleh Aminuddin yang tak lain adalah suaminnya sendiri, 7 Maret lalu di dalam salah satu kamar rumahnya di Mahakam Residence, Jalan Sirad Salman, Samarinda Ulu.
“Sebenarnya yang dikatakan Pak Amin itu tidak ada. Karena saat itu saya ke Samarinda karena undangan dari manajemen. Di sini saya sebagai owner,” ujar Widi.
Saat itu, lanjut Widi, kondisinya tubuhnya sedang kurang baik. Hal itu akibat aktivitasnya yang padat sebagai pengusaha. Bahkan ia mengaku menolak tawaran dokter salah satu rumah sakit di Semarang agar ia opname karena penyakit yang dideritanya.