Dakwaan Jaksa untuk Jumhur Hidayat: 2 Twit Hoaks Omnibus Law Pemicu Demo Rusuh
![Dakwaan Jaksa untuk Jumhur Hidayat: 2 Twit Hoaks Omnibus Law Pemicu Demo Rusuh Dakwaan Jaksa untuk Jumhur Hidayat: 2 Twit Hoaks Omnibus Law Pemicu Demo Rusuh - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/11/28/tersangka-petinggi-komite-eksekutif-koalisi-aksi-menyelamatk-72.jpg)
Unggahan Jumhur di Twitter juga dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Terdakwa menerbitkan keonaran itu di masyarakat, salah satunya muncul berbagai pro kontra mengenai ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan muncul kontra terhadap UU Ciptaker tersebut," tutur JPU.
Oleh karena itu, JPU mendakwa Jumhur telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, JPU juga menjerat Jumhur dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!