Dakwaan Umbar Kebencian Terbukti, Jonru Kena 1,5 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah untuk Jon Riah Ukur Ginting yang menjadi terdakwa perkara ujaran kebencian. Pada persidangan yang digelar Jumat (2/3), majelis hakim PN Jaktim yang dipimpin Antonius Simbolon mengganjar aktivis media sosial yang beken dengan nama Jonru Ginting itu dengan penjara selama 1,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Antonius saat membacakan putusan.
Majelis menyatakan, Jonru telah terbukti mengunggah ujaran di media sosial yang menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasar suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Jonru didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman dari majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pria kelahiran 7 Desember 1970 itu.
Ada hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman. Antara lain karena Jonru merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, Jonru juga belum pernah dijatuhi pidana.
Namun, majelis juga memiliki pertimbangan yang memberatkan hukuman. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Antonius.(dna/JPC)