Dakwaan untuk Antasari Belum Rampung
Jumat, 04 September 2009 – 16:21 WIB
Cepat atau lambat membikin surat dakwaan, lanjut Hendarman, sangat tergantung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya tadi tanya kepada Jampidum, katanya surat dakwaan itu sedang dibuat, tetapi belum selesai. Harapan saya tanggal 10 September, tapi kalau tidak selesai, jaksa punya kewenangan untuk memperpanjang penahanan Antasari sampai 30 hari.”
Umpamanya, kata Hendarman, ancaman untuk Antasari lebih dari 9 tahun penjara, berarti penahanan bisa diperpanjang 30 hari dikali 2 (60 hari). “Nah sekarang baru tahap penahanan yang 20 hari, habisnya itu tanggal 15 September, harapan saya tanggal 10 September sudah jadi. Kalau tidak jadi surat dakwaan itu, akan diperpanjang, dilihat saja nanti, tanggal 10 bisa selesai atau tidak, memenuhi atau tidak. Surat dakwaan itu mahkotanya, jadi harus matang betul sebelum di persidangan,” papar Hendarman.(gus/JPNN)