Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalam Sidang Korupsi, Wali Kota Makassar Jadi Tukang Lupa

Senin, 21 April 2014 – 21:27 WIB
Dalam Sidang Korupsi, Wali Kota Makassar Jadi Tukang Lupa - JPNN.COM

jpnn.com - MAKASSAR – Pihak pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Celebes Convention Center (CCC) dengan agenda sidang pemeriksaan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai saksi, Senin (21/4).

Dalam kesaksiannya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Muh Damis, Ilham menyatakan, sebagai camat, Agus AS mengerti betul permasalahan tanah. Ilham juga mengatakan, ia menyaksikan dan ikut menyerahkan santunan pada petani kerang, namun tidak pernah melihat bukti kepemilikan hak garap milik Hamid Rahim Sese.

"Kami hanya menyaksikan dan ikut menyerahkan santunan pada petani kerang. Kami tidak pernah melihat bukti kepemilikan hak garap, hanya mendapat laporan," ujar Ilham di hadapan Jaksa Penuntut Umum, Teguh Aprianto, Kamariah, dan Imawati seperti dilansir Rakyat Sulsel.

Lebih lanjut, Ilham mengaku telah menyerahkan segala tugas teknis pada wakil ketua tim pengadaan, namun Ilham lupa, apakah wakil ketua tim, Muh Iksan, pernah meminta petunjuk tentang pedoman pemberian santunan atau tidak.

Ilham mengungkapkan, dirinya menghadapi dilema pada pembebasan lahan bakal lokasi CCC tersebut, karena kebutuhan untuk pengadaan gedung sangat mendesak dan pihak Pemprov Sulsel juga mendesak agar penyelesaian pengadaan tanah dipercepat.

"Jika proses pengadaan lahan bermasalah dan tidak tuntas, maka pembangunan gedung akan dipindahkan ke lokasi lain, mengingat bangunan tersebut penting untuk kota Makassar sebagai kota metropolis," paparnya.

Dalam persidangan tersebut, Ilham kerap mengaku lupa atau tidak tahu atas pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun JPU. Ilham mengatakan, tim pengadaan tanah bertanggung jawab pada gubernur, tapi mengaku tidak tahu apakah ada laporan tertulis kepada gubernur setelah pekerjaan selesai.

Ilham juga tidak tahu apakah Agus AS aktif dalam kegiatan tim pengadaan atau tidak, juga mengenai gejolak terkait pengadaan tanah, apakah pernah dibawa ke DPRD untuk penyelesaian, Ilham mengaku lupa.

MAKASSAR – Pihak pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News