Dalami Hubungan Subkontraktor Hambalang dengan Choel
Senin, 28 Januari 2013 – 04:47 WIB
Meski mengaku bersalah dan siap dihukum, pengakuan Choel bisa jadi merupakan manuver untuk menghindari tanggung jawab hukum. Jika tak ada bukti keterkaitan penerimaan uang dengan Hambalang, Choel tak bisa dijerat dengan pasal korupsi. Sebab, Choel adalah swasta yang menerima uang dari Deddy yang merupakan penyelenggara negara. Tidak ada pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penerimaan uang dari penyelenggara negara kepada swasta.
Juru Bicara Keluarga Mallarangeng Andi Rizal Mallarangeng mengatakan pengakuan Choel sudah cukup dan tidak perlu dikaitkan dengan Hambalang. "Adik saya sudah mengaku bersalah dan bersedia bertanggung jawab," kata Rizal.
Rizal meminta KPK fokus pada markup anggaran yang jelas-jelas telah dilakukan kontraktor dan subkontraktor. Dia meminta KPK segera meminta pertanggungjawaban Direktur PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus dan Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. PT Dutasari juga merupakan salah satu subkontraktor PT Adhi Karya Tbk.