Dalami Kasus Mafia Tanah, KPK Periksa 3 Perusahaan soal Suap kepada Kepala BPN Riau
Uang Rp 1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA atas persetujuan pemegang saham PT AA Frank Wijaya (FW). Uang tersebut diserahkan General Manager PT AA Sudarso (SDR) di rumah dinas Syahrir pada September 2021.
Dalam waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, kata Ghufron, Syahrir menerima sekitar Rp 791 juta dari Frank Wijaya.
Penerimaan uang itu melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN.
Selain itu, Syahrir pada kurun waktu 2017 sampai dengan 2021 juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi.
Selain Syahrir, KPK juga menjerat Frank Wijaya dan General Manager PT AA Sudarso sebagai tersangka. (Tan/jpnn)