Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalami Skandal Bansos, Kejagung Siap Garap Pejabat Sumut

Senin, 03 Agustus 2015 – 02:06 WIB
Dalami Skandal Bansos, Kejagung Siap Garap Pejabat Sumut - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengebut pemeriksaan dugaan korupsi dana bantuan sosoal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara tahun 2012-2013. Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juli lalu, Kejagung berencana mulai memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut dalam pekan ini.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi dari pejabat Pemprov Sumut akan dillakukan dalam pekan ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana kepada JPNN, Minggu (2/8).

Meski begitu Tony belum bersedia menyebut kapan tepatnya pemeriksaan akan dilakukan, demikian juga nama-nama pejabat yang diperiksa, apakah termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Untuk nama-nama (pejabat yang akan diperiksa) kami belum dapat umumkan. Demikian juga harinya. Tapi yang pasti semua pihak terkait yang diperlukan keterangannya, tentu akan diperiksa. Sehingga kasusnya menjadi terang benderang,” ujarnya.

Menurut Tony, pemeriksaan dilakukan sebagai tindaklanjut, setelah sebelumnya pada tingkat penyelidikan, Kejagung telah memeriksa dua puluh orang sebagai saksi.

Tony juga menyatakan, penanganan kasus ini tidak akan berbenturan dengan penanganan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, meski masih memiliki keterkaitan, namun lembaga antirasuah hanya menangani kasus dugaan penyuapan hakim PTUN, sementara korps adhiyaksa tersebut menangani kasus dugaan korupsi bansos.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sumut sebelumnya menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atas dugaan korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara.

Atas langkah tersebut, Pemprov Sumut yang disebut-sebut lewat Kepala Biro Keuangan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menggugat ke PTUN. Namun Fuad membantah jika disebut inisiatif gugatan dilakukan olehnya. Ia mengaku gugatan sepenuhnya inisiatif Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengebut pemeriksaan dugaan korupsi dana bantuan sosoal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News