Damai tapi Belum Aman
Kamis, 17 Maret 2011 – 09:06 WIB
Dewan Pers, kata dia, akan memberikan sejumlah bukti kepada petugas hukum untuk mempermudah penanganan kasus tersebut. "Dewan Pers tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlangsung, tetapi Dewan Pers akan bertindak sesuai dengan porsinya. Kita akan mengirim surat ke pihak kepolisian, menyampaikan temuan Dewan Pers," tuturnya.
Dhani mengaku siap dengan kemungkinan terburuk dari kasus itu. Dia mengaku siap dipenjara jika terbukti bersalah. "Kalau nanti dipenjara" Ya jalanin saja, kan Soekarno juga pernah di penjara," katanya.
Sebelumnya Dhani dilaporkan dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 tahun 1999. "Kalau (laporan) ini tidak bisa dicabut tentunya Kita akan mengikuti proses, Insyallah semua bisa diselesaikan dengan baik," pungkas Syamsul Huda. (ash)