Damayanti: DPD RI Sebagai Jembatan Pusat dan Daerah
jpnn.com, MANADO - Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menjelaskan di era reformasi ini untuk memantapkan UUD 1945 yang sudah berumur lebih 50 tahun, dianggap perlu untuk dilakukan amandemen.
“Melalui amandemen UUD 1945 selama empat tahun (1999 -2002) telah melahirkan lembaga baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Darmayanti saat memberi materi kuliah di gedung Rektorat Universitas Sam Ratulangi Manado, Jumat (29/9).
Di hadapan mahasiswa pasca sarjana Senator asal Sumatera Utara ini memaparkan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan dalam UUD hasil amandemen empat tahun (1999-2002), yaitu di Bab VIlA, Pasal 22C dan Pasal 22D.
“Pasal 22D UUD 1945 menjelaskan tugas dan fungsi DPD secara ringkas dan padat, sementara Pasal 22C berbicara tentang pemilihan, jumlah perprovinsi, masa sidang. serta susunan dan kedudukan DPD,” Jelasnya
Senator asal Sumut ini juga menegaskan bahwa amandemen diperlukan untuk penguatan DPD agar tugas dan wewenang DPD dapat dikembangkan secara maksimal untuk lebih mendukung kesejahteraan rakyat di daerah-daerah.
“Sebagai lembaga legislatif pengemban aspirasi daerah sekaligus perekat NKRI, DPD Rl selama ini telah berusaha berbuat dan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai undang-undang,” tegas dia
Anggota DPD RI sebagai perwakilan daerah bertugas menyerap aspirasi dari daerah yang diwakilinya, bahkan tidak hanya menyerap aspirasi saja, tetapi juga mencarikan solusi atas permasalah yang terjadi di daerah.
“DPD RI menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sekaligus menjadi pengawal kebijakan-kebijakan pusat bagi daerah agar kebijakan tersebut sebesar mungkin membawa kemaslahatan bagi daerah,”tutup Darmayanti.(adv/jpnn)