Damayanti Lubis: DPD RI Siap Turun Perjuangkan Persoalan Daerah
Lebih lanjut, Darmayanti menjelaskan bahwa saat ini ada forum masyarakat kelurahan yang dibentuk untuk menangani masalah dana kelurahan agar berjalan efektif seperti yang direncanakan. Menurutnya, DPD RI sangat mendukung wadah ini dan sangat terbuka untuk membantu mensosialisasikan program-program dana kelurahan ke masyarakat.
Menurut Darmayanti, DPD RI memang tidak sepopuler DPR RI karena berkaitan dengan kewenangan terbatas dan keberadaan DPD RI yang relatif masih baru. Namun, meskipun lembaga baru, kata dia, DPD RI memiliki sikap yang mandiri.
“Makanya kami terlihat kurang beken, kami tidak bisa mencalonkan presiden, beda dengan Anngota DPR bisa mencalonkan presiden, bisa dari partainya,” pungkasnya memberikan penjelasan perbedaan anggota DPD RI dengan anggota DPR RI.
Menurut Darmayanti, dalam keterbatasan kewenangan dalam hal menjalankan tugas legislasi, DPD RI tetap berhak mengajukan RUU, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN serta memiliki kewewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas perda.
Di setiap kehadiran di daerah, Darmayanti menjelaskan bahwa hal itu bukti tanggungjawab kepedulian DPD RI terhadap masyarakat daerah.
Darmayanti menjelaskan bahwa anggota DPD RI yang berjumlah 132 orang anggota merupakan perwakilan dari setiap provinsi.
Satu provinsi diwakili empat orang anggota. Menurutnya, masyarakat Sumut patut bersyukur dari empat anggota DPD RI dari Sumut, dirinya dipercaya dan terpilih menjadi salah seorang Pimpinan DPD RI saat ini.
Sebagai wakil daerah, DPD RI merasa memiliki manfaat bagi setiap daerah. “Saya menjemput bola untuk menanyakan permasalahan apa yang ada di daerah. Walaupun bukan kami yang mengetuk palu soal besaran pembagian dana kelurahan tapi kami bisa menyuarakan dan mengajukan pandangan ke pemerintah terhadap alokasi dan sebaran dana kelurahan,” ungkapnya.