Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dampak Buruk Pengenaan PPN untuk Bahan Pangan bagi Ketahanan Pangan Nasional

Oleh: H Johan Rosihan, ST - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS

Jumat, 11 Juni 2021 – 14:20 WIB
Dampak Buruk Pengenaan PPN untuk Bahan Pangan bagi Ketahanan Pangan Nasional - JPNN.COM
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS H Johan Rosihan, ST. Foto: Humas FPKS DPR RI

jpnn.com - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pangan pokok yang tertuang dalam revisi Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagaimana yang kita ketahui, PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Atas rencana ini patut disayangkan karena pengenaan PPN pada bahan pangan pokok akan menyasar seluruh lapisan masyarakat di Indonesia karena pangan merupakan kebutuhan dasar dan asasi bagi seluruh penduduk Indonesia yang saat ini angka kemiskinan telah meningkat 2,76 juta disbanding tahun sebelumnya (BPS, 2020).

Alih-alih menekan angka kemiskinan, rencana kebijakan ini malah berdampak serius memburuknya ketahanan pangan nasional.

Dampak PPN Sembako

Pemerintah semestinya harus menyadari dampak serius terhadap pengenaan PPN bagi bahan pangan pokok atau sembako akan mengakibatkan naiknya persentase proporsi pengeluaran untuk pangan terhadap total pengeluaran bagi rumah tangga di Indonesia.

Teori Engel menyatakan makin tinggi tingkat pendapatan maka persentase pengeluaran rumah tangga untuk konsumsi pangan akan mengalami penurunan, pengeluaran pangan selalu dijadikan indikator untuk mengukur kesejahteraan dan ketahanan pangan (Suhardjo, 1996).

Dengan teori ini, penulis melihat pengenaan PPN bahan pangan akan makin memukul kerentanan pangan bagi jutaan rumah tangga yang saat ini mengalami kondisi rawan pangan akibat daya beli yang makin lemah, tingginya pengangguran dan krisis ekonomi akibat pandemi berkepanjangan.

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pangan pokok yang tertuang dalam revisi UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close