Dampak Corona, Garuda Indonesia Merumahkan 800 Pegawainya
jpnn.com, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia merumahkan sementara waktu sekitar 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama tiga bulan, terhitung sejak 14 Mei 2020 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu diempuh, di samping upaya-upaya strategis lain yang telah perserian lakukan.
"Ini untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19," tutur Irfan dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Irfan memastikan bahwa kebijakan itu diambil dengan pertimbangan yang matang demi menghindari pemecatan.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan memperhatikan kepentingan karyawan maupun perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Disamping itu, implementasi kebijakan ini juga telah melalui kesepakatan dan diskusi dua arah antara karyawan dan perusahaan,” aku Irfan.
"Perlu kami sampaikan pula bahwa kebijakan ini bersifat sementara yang akan terus kami kaji dan evaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi perusahaan dan peningkatan operasional penerbangan, yang tentunya kami harapkan akan terus membaik dan kembali kondusif," imbuhnya.
Selama periode tersebut, kata Irfan, karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan hak kepegawaian berupa asuransi kesehatan maupun tunjangan hari raya yang sebelumnya telah dibayarkan.
"Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktifitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal. Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," tutup Irfan.(chi/jpnn)