Dana Aspirasi DPR Langgar Enam UU
Jumat, 04 Juni 2010 – 20:59 WIB
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan UU 33 tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pelaksana anggaran bukan tugas anggota DPR. Menteri Keuangan harus menolak karena ada enam Undang-undang yang akan dilanggar," kata Arif