Dana Bencana Rp1,5 M Mengendap di Kas Pemkot Makassar
Rabu, 30 Januari 2013 – 03:45 WIB
MAKASSAR -- Dana bantuan korban bencana yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tahun 2013 dari pemerintah pusat senilai Rp 1,5 Miliar hingga kini masih mengendap di kas Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal, bantuan yang diberikan pemerintah pusat dalam bentuk Dana Siap Pakai (DSP) tersebut, sangat dibutuhkan para korban banjir dan angin kencang di Kota Makassar. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Muhammad Ismounandar yang dikonfirmasi mengakui jika dana bantuan untuk korban bencana tersebut belum disalurkan lantaran masih merampungkan proses pendataan terhadap korban.
"Data kita harus benar-benar valid. Kita sangat berhati-hati mengelola dana ini karena pertanggungjawabannya cukup ketat. Mudah-mudahan hari ini sudah tidak ada lagi tambahan korban supaya dana ini secepatnya bisa disalurkan," kata Ismounandar didampingi sejumlah pejabat BPBD di ruang kerjanya, Selasa (29/1).
Ismounandar mengaku tidak ingin asal menyalurkan dana tersebut, sehingga proses verifikasi data korban harus dilakukan secara akurat. "Jadi mekanismenya laporan dari camat misalnya di daerahnya terdapat 200 rumah tangga yang jadi korban, data itu kemudian kita lakukan verifikasi di lapangan apakah benar 200 rumah tangga yang korban, terus kita hitung lagi berapa nilai bantuan yang dibutuhkan," paparnya.
MAKASSAR -- Dana bantuan korban bencana yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tahun 2013 dari pemerintah pusat senilai Rp 1,5 Miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Enim Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:15 WIB - Sulut
Letjen TNI (Purn) Denny Tuejeh Daftar Bacagub Sulut dari NasDem
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:25 WIB - Sumsel
Basarnas Sumsel Mengerahkan Personel Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di OKU
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:02 WIB - Daerah
Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
Rabu, 08 Mei 2024 – 14:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:41 WIB - Sepak Bola
Real Madrid Vs Bayern Muenchen: Begini Taktik Thomas Tuchel
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:59 WIB - Seleb
Jenazah Dorman Borisman Telah Dimakamkan, Keluarga Tegar
Rabu, 08 Mei 2024 – 13:42 WIB - Kriminal
Pengakuan Ayah di Gresik Cabuli Dua Anak Tiri Selama 2 Tahun, Bikin Geleng-Geleng
Rabu, 08 Mei 2024 – 13:08 WIB - Riau
Ini yang Membuat Rektor Unri Melaporkan Mahasiswanya ke Polda Riau
Rabu, 08 Mei 2024 – 14:25 WIB