Dana Block Grant RSBI Rawan Dikorupsi
Rabu, 09 Juni 2010 – 19:20 WIB
Menurut perhitungan ICW, masing-masing sekolah mendapatkan dana block grant sekitar 1,5 miliar, termasuk dari dana APBD. Dalam aliran ini, terang Ade, terjadi sejumlah celah yang muncul dari tidak jalannya sistem dalam pelaksanaan anggaran karena sekolah tidak memiliki mekanisme dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
Maka dari itu, lanjut Ade, seharusnya pembahasan APBS bisa melibatkan semua pihak baik orang tua, guru dan Kepala Sekolah. Namun pada prakteknya mulai dari penyusunan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya, semua dilakukan kepala sekolah. “Jadi modus beberapa kasus yang dilaporkan pada kami rata-rata seperti itu. Ada bukti pembelian tapi tidak ada barangnya, sekolah itu punya banyak stempel untuk memalsu itu,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Bambang Indriyanto, membenarkan bahwa tidak ada batas waktu pemberian block grant setiap tahun dari Kemendiknas, selagi sekolah RSBI masih belum mendapatkan status Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Untuk besarannya, Bambang menyebutkan mencapai Rp 300-Rp 600 juta per sekolah RSBI.