Dana BOS di Daerah Juga Diusut
Selasa, 05 Oktober 2010 – 09:23 WIB
“Dari kejadian itu, selanjutnya pengelola melaporkan ke Polsek Miru, selanjutnya di serahkan kepada Polres Mimika. Dan tanggal 2 Juni 2010, sudah dimulainya penyidikan oleh penyidik,” jelasnya. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyidikan terhadap tersangka dan beberapa orang saksi. Delapan orang saksi berhasil dimintai keterangan. Terhadap saksi dari dinas, sekolah, dan dari pihak bank.
Dijelaskan, selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti yang berupa rekening koran dan surat-surat yang dipalsukan. "Dimana surat-surat yang dipalsukan tersebut, terdapat tandatangan yang dipalsukan,” ungkap Arie. Dari pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh tersangka, maka untuk memastikan bahwa tandatangan itu palsu, surat-surat tersebut di bawa ke laboratories Polda Makasar, untuk dilakukan didentifikasi.
Terhadap kasus penyelewengan dana BOS tersebut, tersangkan bisa dikenakan pasal 2 dan pasal 3, UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. Dimana pasal 2, minimal sanksi pidana, empat tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk pidana denda minimal Rp 20 juta, maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan, pasal 3, sanksi penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun. Dan denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 1 miliar.(upg/sam/jpnn)