Dana BOS Kemenag Masih Digodok Kemenkeu
Sabtu, 18 Februari 2012 – 07:06 WIB
Agung mengatakan, keterlambatan pengucuran dana BOS di lingkungan Kemenag ini terjadi karena alotnya pembahasan antara kementerian berslogan Ikhlas Beramal itu dengan Komisi 8 DPR. Bahkan, komisi yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan itu sempat memberikan tanda bintang untuk pos anggaran dana BOS Kemenag. Tanda bintang itu artinya, dana BOS di Kemenag belum bisa dicairkan dulu.
Agung mengatakan, pihaknya telah membantu Kemenag untuk melobi Kemenkeu agar memprioritaskan pembahasan dana BOS Kemenag. "Jangan sampai terjadi ketimpangan. Mengingat SD dan SMP (Kemendikbud, Red) sudah menerima BOS triwulan pertama, sedangkan BOS MI dan MTs belum cair-cair," ujar menteri yang juga wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu.
JAKARTA - Untuk urusan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementerian Agama (Kemenag) disalip saudaranya, Kementerian Pendidikan dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:40 WIB - Pendidikan
Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
Rabu, 08 Januari 2025 – 21:21 WIB - Pendidikan
Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:07 WIB - Pendidikan
Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB