Dana BOS Langsung Ditransfer ke Kabupaten/kota
Kamis, 26 Agustus 2010 – 16:46 WIB
Selanjutnya, papar Didik, dana BOS dari Kemenkeu bisa langsung ditransfer ke kabupaten/kota tanpa melalui provinsi lagi. Kemudian kabupaten/kota langsung menyalurkannya ke masing-masing sekolah.
Didik juga mengatakan, kabupaten/kota bisa menunjuk penanggung jawab BOS di sekolah dengan pola ex-officio sehingga yang ditunjuk bukan orang per orang. "Ditunjukknya secara ex-officio tidak menunjuk orang, tetapi jabatannya," ujarnya.
Lantas bagaimana peran pemerintah provinsi? Didik mengatakan, pemerintah provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat tetap terlibat dalam pengumpulan data termasuk monitoring penggunaan dana. "Kita tetap koordinasi dengan provinsi," katanya.