Dana BOS Triwulan I Sudah Bocor 10 Persen
Rabu, 15 Februari 2012 – 18:17 WIB
Sumbangan yang dimaksud berupa iuran KKKS atau gugus, dana taktis materai, bangunan kantor dan operasional UPTD kecamatan, gedung olah raga PGRI, akreditasi, pemeriksaan atau jamuan tamu, transportasi pejabata UPTD, dan infaq dana sosial. Padahal pungutan ini dilarang dalam juknis dana BOS. (awa/jpnn)