Dana BPJS Harus Masuk ke Bank Kustodian
Selasa, 24 Mei 2011 – 20:55 WIB
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berasal dari peserta maupun pemerintah, harus dimasukkan ke Bank Kustodian. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana oleh Dewan BPJS, direktur eksekutif maupun karyawan. "Setiap dana yang masuk, entah itu dari peserta maupun setoran awal untuk operasional BPJS, harus disimpan di Bank Kustodian. Dengan cara ini, seluruh dana akan aman dan tidak bisa diselewengkan," kata Agus dalam rapat kerja Pansus RUU BPJS DPR RI dengan pemerintah, Selasa (24/5).
Bagaimana dengan aset BPJS? Menurut Agus, aset BPJS berasal dari modal awal pemerintah, imbal jasa dari jaminan sosial, serta hasil pengembangan dari imbal jasa yang digunakan. Berbeda dengan asuransi BUMN lainnya, imbuh Agus, aset BPJS hanya bisa digunakan untuk operasional. Dana ini tidak bisa digunakan untuk kebutuhan di luar operasional.
"Yang harus diperhatikan di sini, dana jaminan sosial bukan merupakan kekayaan BPJS. Walaupun di dalam UU SJSN, ada dua sumber pendanaan untuk kegiatan jaminan sosial itu. Yaitu, dana jaminan sosial (dana wali amanat) dan dana korporasi BPJS. Karena itu BPJS wajib memisahkan kekayaan BPJS dan dana jaminan sosial. Bila dalam operasional BPJS ada hasil pengembangannya, semuanya harus dimasukkan ke Bank Kustodian," bebernya.(esy/jpnn)