Dana CSR Akan Diatur di UU Fakir Miskin
Kamis, 14 April 2011 – 20:47 WIB
Aturan perundangan itu menurut Ingried, diperlukan karena meskipun banyak perusahaan yang memiliki komitmen membantu masyarakat namun juga tidak sedikit yang tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya. “Banyak perusahaan mendapatkan keuntungan dari lingkungan tempat perusahaan itu berdiri tapi tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya. Bahkan sering perusahaan tersebut mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya,” ujar istri Syarief Hasan itu.
Mengenai besaran dan institusi yang akan mengaturnya, Ingried mengatakan besaran sumbangan tentu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Soal institusi, alternatifnya bisa menggunakan Kementerian Sosial. “Yang prinsip harus ada pengawasan ketat sehingga dana yang dihimpun untuk tujuan baik ini tidak diselewengkan,” tukasnya. (fas/jpnn)