Dana Desa Dicairkan, Swasembada Pangan Lebih Cepat Terwujud
jpnn.com - JAKARTA -- Pemerintah pada 2015 ini akan mengalokasikan Dana Desa Rp 20 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 yang mulai dibahas DPR pertengahan bulan ini.
Jumlah dana desa tersebut tentu masih sangat jauh dari amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014 yang mengalokasikan Rp 1,4 miliar untuk setiap desa di Indonesia yang berjumlah sekitar 74 ribu desa.
Meskipun belum sesuai harapan, adanya dana desa ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan peningkatan masyarakatnya yang rata-rata menggantungkan mata pencahariannya di sektor pertanian.
Di sela-sela kunjungannya di desa Wonosari, Cikarang, beberapa waktu lalu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, kucuran dana desa ini harus mampu dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran. Supaya kegiatan perekonomian di desa benar-benar berkembang maju, nelayan dan petaninya sejahtera.
"Bahkan kami sangat optimistis jika ke depannya nanti desa akan mampu tampil menjadi sentra-sentra baru pertumbuhan ekonomi nasional, membangun Indonesia dari pinggiran," kata Marwan.
Untuk itu sebelum menerima dana desa, maka pemerintah desa harus terlebih dulu melakukan Musyawarah Desa menyusun Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Marwan mengharapkan agar Dana Desa nantinya juga dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan pemerintah untuk dicapai dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Hal itu sangat mudah tercapai karena Dana Desa dapat digunakan untuk membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil pertanian.