Dana Desa Masih Jadi Persoalan, Ini Saran Pak Misbakhun
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR M Misbakhun menyoroti dana desa yang masih jadi isu panas antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, persoalan tentang dana desa itu menjadi hambatan dalam penyempurnaan term of reference (TOR) sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Misbakhun mengatakan, rencana penyempurnaan tidak akan beres jika masih ada masalah kelembagaan yang sangat mendasar. Sebab, persoalan pokoknya adalah ambiguitas pelaksanaan dari UU Desa.
“Di dalamnya ada Kemendagri dan Kementerian Desa. Dan untuk transfer dananya, ada Kemenkeu yang sejak awal tidak rela. Ini kan harus diselesaikan struktur ambiguitasnya," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (2/2).
Politikus Golkar itu menambahkan, persoalan itu juga merembet ke DPR. Yakni tarik-tarikan kewenangan pengawasan penggunaan dana desa antara Komisi II dengan Komisi V DPR. Komisi II memang punya kewenangan di bidang pemerintahan desa..
Sedangkan Komisi V juga punya kewenangan di bidang infrastruktur. Nah, menurut Misbakhun, masalah konflik kelembagaan hanya bisa diselesaikan secara politik dan bukan lewat aturan apapun yang dibangun.
"Karena poltik tidak ada jalan buntunya. Gang buntu itu tidak ada di politik. Ini harus kita selesaikan dulu baru bicara detail dalam TOR ini," kata Misbakhun.
Karena itu, Baleg DPR meminta seluruh lembaga terkait di pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan secara politik. Fokusnya adalah menuntaskan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Menurut Misbakhun, meski Kemendagri punya kewenangan di bidang pemerintahan desa, namun tapi secara aturan justru dibangun di Kementerian Desa. Secara pelaksanaan, programnya ada di lembaga lain juga.