Dana Hibah dan Bansos Kaltim Terus Membengkak
2012 Dialokasikan Rp 409,9 MiliarMinggu, 20 November 2011 – 14:49 WIB
"Memang sekarang sudah lebih berhati-hati. Tetapi modus yang paling mudah ditemui adalah alamat dan organisasi fiktif dan kita tidak pernah belajar dari hal itu," sebutnya mencontohkan kasus korupsi bansos di Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebelumnya, kabar kurang sedap bagi pengurus bansos dan hibah. Kendati nama mereka sudah termuat dalam APBD-Perubahan 2011, penerima hibah dan bansos belum tentu bisa mencairkannya. Administrasi dan persyaratan penerima bansos harus sesuai peraturan gubernur yang menjadi penyaring.
Hal itu ditegaskan Asisten Sekprov Kaltim Bidang Kesejahteraan Rakyat Sutarnyoto. Dikatakan, sesuai Pergub 25 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos, para penerima harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, kegiatan yang diajukan tidak mendapatkan dukungan dana dari pemkab/pemkot.