Dana Hibah Unisula Ditolak Kemendagri
Jumat, 06 Januari 2012 – 23:21 WIB
KENDARI - Bantuan beasiswa yang berupa dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Universitas Sultan Agung (Unisula) perlu dilakukan rasionalisasi kembali. Pasalnya dana hibah tersebut melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang, menjelaskan bahwa setelah melakukan konsultasi kepada pihak mendagri, usulan tersebut ditolak dengan alasan letak Unisula tidak berada di Sultra sehingga pemberian bantuan yang berupa dana hibah tidak dibenarkan.
"Sangat jelas aturannya dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 bahwa pemberian bantuan yang berupa dana hibah dan berasal dari APBD harus berada dalam satu wilayah bukan berbeda wilayah sehingga usulan bantuan yang akan diberikan kepada Unisula sebesar Rp. 3,8 Miliar ditolak oleh Mendagri," jelas Endang.
Untuk itu, pemerintah akan melakukan rasionalisasi kembali terkait pemberian bantuan kepada ratusan mahasiswa yang telah dikirim ke Unisula. Rasionalisasi tersebut dapat dilakukan seperti penganggaran pada tenaga honorer yang awalnya akan diberhentikan namun karena ada pertimbangan lain sehingga bisa tetap dipertahankan.
KENDARI - Bantuan beasiswa yang berupa dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada Universitas Sultan Agung (Unisula)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Dosen FISIP UPNVJ Presentasikan Diseminasi Riset RI-Belanda di Universitas Amsterdam
Senin, 18 November 2024 – 20:54 WIB - Pendidikan
Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
Senin, 18 November 2024 – 16:45 WIB - Pendidikan
Begini Cara Siswa Sekolah CH Membuktikan sebagai Agen Perubahan
Senin, 18 November 2024 – 15:03 WIB - Pendidikan
Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
Senin, 18 November 2024 – 14:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
Selasa, 19 November 2024 – 07:09 WIB - Olahraga
Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di Jogja
Selasa, 19 November 2024 – 07:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB