Dana Jaminan 10 Persen, PLN Hambat Pengusaha Lokal
Sebab, proyek ini merupakan yang dijamin oleh pemerintah dan dioperasikan oleh BUMN yang disubsidi oleh APBN dari pajak.
Andhika mengingatkan, dana yang akan dipakai oleh PLN dalam membeli listrik dari IPP nantinya sebagian dari subsidi negara dan konsumen listrik masyarakat.
“Sebab itu, sudah sepantasnya kalau pengusaha lokal dibukakan peluang dengan tidak mempersulit akses memperoleh kesempatan masuk dalam proyek ini,” tegasnya.
PLN beralasan, aturan 10 tersebut untuk mengukur kesungguhan pengembang listrik swasta.
Apalagi, sebelum ada aturan ini banyak proyek mangkrak.
Namun, Andhika mengingatkan, proyek terbengkalai bukan karena minimnya kemampuan finansial IPP.
Tapi itu disebabkan minimnya pendampingan dari PLN sendiri.
"Faktanya, banyak investor kakap juga mangkrak dan dia hengkang. Ini karena masalah di luar kemampuan IPP. Misalnya karena regulasi yang berbelit, masalah lahan, kontrak dengan PLN. Ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan finansial perusahaan,” pungkas dia.(fat/jpnn)