Dana Kampanye Jokowi Hasil Patungan Penggarap Proyek Negara?
jpnn.com - Tim kampanye nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf memastikan sumbangan dana kampanye dari pihak ketika untuk pasangan nomor urut satu, bukan saweran dari pengusaha yang mengerjakan proyek-proyek di kementerian.
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan, UU membolehkan pihak ketiga atau pun pengusaha ikut menyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres, selama mengikuti aturan yang ada.
Karding memastikan, sumbangan yang diberikan oleh pihak ketiga atau pengusaha sekalipun, bukan sebagai bentuk timbal balik atau ada tujuan tertentu.
"Enggak ada (timbal balik). Yang punya proyek terhadap pemerintah juga gak ada. Boleh dicek," kata Karding usai menghadiri acara di Istana Negara, Jumat (11/1).
Dengan demikian, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Kerja itu juga dipastikan tidak akan terbebani oleh bantuan dari para penyumbang dana kampanye.
"Enggak ada (beban), karena memang enggak ada hubungannya. Karena pure pengin Pak Jokowi menang, jadi mereka mengeluarkan sumber daya berupa, ada dua kan, cash dan bentuk barang," tambah politikus Senayan itu.(fat/jpnn)