Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti

Rabu, 08 Januari 2025 – 09:45 WIB
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti - JPNN.COM
Jokowi saat diwawancarai di Sumber Solo beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.

jpnn.com - Politikus senior Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyoroti data Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menjadikan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi pemimpin terkorup.

Inas menuturkan bahwa korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena rasuah merupakan tindak kejahatan yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat.

Dampak yang ditimbulkan akibat korupsi pun luar biasa karena menyangkut perekonomian negara. Akan tetapi, dia menyebut para pembenci Jokowi dan pemuja Megawati mengatakan bahwa korupsi tidak perlu bukti dan cukup berdasarkan voting ala OCCRP.

"Apakah benar seperti itu? Pernyataan bahwa korupsi tidak perlu bukti dan cukup berdasarkan voting ala OCCRP mencerminkan pandangan yang kontroversial dan otoriter," kata Inas dikutip dari pendapatnya, Selasa 7/1/2025).

Menurut Inas, dalam sistem hukum yang adil, setiap tuduhan termasuk korupsi harus didasarkan pada bukti yang jelas dan kuat. Proses hukum yang transparan dan adil adalah fondasi penting dalam demokrasi.

Penanganan kasus korupsi menurutnya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip keadilan, seperti presumption of innocence (praduga tidak bersalah) sampai terbukti sebaliknya.

Praduga tak bersalah adalah asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah, karena praduga tak bersalah merupakan hak asasi dalam banyak sistem hukum di berbagai negara, termasuk sistem hukum umum dan hukum perdata.

"Asas ini juga merupakan hak asasi manusia internasional, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 11 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB," tuturnya.

Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai tuduhan OCCRP soal Jokowi masukdaftar pemimpin korup tidak didasarkan pada bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News