Dana Kampanye Pemilukada Wajib Transparan
Minggu, 26 Februari 2012 – 10:31 WIB
Terpisah, anggota KPU Kota Kupang, Yaherlof Foeh, mengatakan, saat ini KPU Kota Kupang akan melakukan pertemuan bersama para pasangan calon untuk menentukan lokasi kampanye. Lokasi kampanye, ujarnya, akan ditetapkan oleh Walikota Kupang sebagai pemilik wilayah. "Akan ada penentuan beberapa lokasi kampanye oleh walikota Kupang," ujar Yaherlof sembari mengatakan, sebelum dana kampanye dari para pasangan calon digunakan, maka para pasangan calon sudah harus memasukkan data, jumlah dan rekening dana kampanye ke KPU Kota Kupang. KPU Kota Kupang, lanjutnya, akan meminta kantor akuntan publik yang ditunjuk untuk melakukan audit dana kampanye itu.
Fungsi dari tim auditor atau akuntan publik itu, yakni melakukan audit ulang atas semua dana kampanye yang sudah disampaikan oleh para pasangan calon. Dijelaskan, hasil dari kerja tim auditor itu akan dilaporkan ke KPU dan juga ke pasangan calon tentang jumlah dana kampanyenya.
Lebih lanjut, beber Yaherlof, rekening dana kampanye para pasangan calon sudah dilaporkan ke KPU Kota Kupang saat pendaftaran beberapa waktu lalu. "Sudah disampaikan saat pendaftara. Kalau soal lokasi-lokasi kampanye itu adalah tempat terbuka dan luas. Keputusan mengenai tempat kampanye akan diperoleh dari walikota Kupang," ujar Yaherlof. (mg-10/sam)