Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dana Kampanye Pilkada Dibatasi, Masing-masing Daerah Berbeda

Kamis, 12 Maret 2015 – 18:11 WIB
Dana Kampanye Pilkada Dibatasi, Masing-masing Daerah Berbeda - JPNN.COM
Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung yang akan digelar Desember 2015.

Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, dalam rancangan PKPU tersebut mengatur antara lain pembatasan biaya kampanye. Besarannya memang berbeda untuk tiap daerah. Namun harus sesuai dengan rumusan yang ditetapkan KPU. Yaitu jumlah pemilih dibagi jumlah daerah dikali indeks biaya paket meeting full day di daerah masing-masing.

Ia mencontohkan untuk hitungan pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati di suatu daerah. Misalnya di daerah tersebut terdapat 1,5 juta pemilih dengan 30 kecamatan dan indeks biaya paket meeting sehari penuh di daerah tersebut Rp 300 ribu. Maka rumusnya, 1,5 juta:30 kecamatan x 300 ribu. Jumlahnya Rp 15 miliar. Untuk pemilihan gubernur, maka rumusannya jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota yang ada, dikali indeks biaya paket meeting di provinsi tersebut.

Menurut Ida, hitung-hitungan pembatasan dana kampanye disusun, setelah sebelumnya undang-undang memberikan wewenang kepada KPU melakukan penguatan kampanye dalam pelaksanaan pilkada.

“Kami memahami bahwa kontruksi undang-undang ini ingin mendorong pasangan calon dan peserta pemilih lebih banyak melakukan kegiatan tatap muka. Menyapa pemilih dan sampaikan visi misi progamnya dan melakukan kegiatan kampanye yang edukatif,” katanya, di Gedung KPU, Kamis (12/3).

Dalam rancangan PKPU tersebut, juga diatur pembatasan penerimaan dana kampanye yang berasal dari pihak lain. Untuk perseorangan, tidak boleh melebihi Rp 50 juta. Sementara dana sumbangan yang berasal dari kelompok, atau badan usaha, tidak boleh melebihi Rp 500 juta.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close