Dana Kampanye tak Jelas Sumbernya, Diserahkan ke Kas Negara
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya memiliki inisiatif memberitahu dan menembuskan laporan dana kampanye yang diterima dari partai politik peserta pemilu 2014, ke Bawaslu.
Menurut Nasrullah, pemberitahuan dan tembusan dibutuhkan dalam rangka mengawal aktivitas penggunaan dana kampanye, meski di satu sisi KPU telah menjalin kerjasama dengan kantor akuntan publik untuk melakukan audit.
"Saya belum mengecek apakah Bawaslu terima tembusan. Tetapi itu penting, bahwa ada atau tidak (pemberitahuan), KPU mestinya punya inisiatif segera meminta koordinasi kepada Bawaslu," ujar Nasrullah di Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut Nasrullah, jika memang pemberitahuan dan tembusan laporan tidak ada, tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat Bawaslu melakukan pola jemput bola, mendatangi KPU meminta data yang dibutuhkan.
"Bawaslu perlu melakukan pengawasan. Kalau nantinya terdapat dugaan dana yang digunakan parpol diragukan legalitasnya, Bawaslu bisa meminta kantor akuntan publik atau KPU melakukan audit. Dan meminta parpol di maksud menyerahkan dana yang tidak jelas asal muasalnya tersebut ke kas negara," katanya.
Untuk diketahui, sejak 27-30 Desember 2013 lalu, 12 parpol peserta pemilu nasional telah menyerahkan laporan jumlah dana kampanye yang akan digunakan.
Masing-masing Partai Gerindra, Rp 184.580.579.070, Partai Demokrat Rp 139.091.134.444, Partai Hanura Rp 136.372.137.926, PDI Perjuangan Rp 130.842.436.120 dan Partai Amanat Nasional (PAN) Rp 86.342.968.557.
Selanjutnya Partai Golkar Rp 75.037.763.86, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp 54.204.938.236, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 45.058.531.231, Partai Nasdem Rp 41.186.935.500, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp 32.481.388.425,90.