Dana Kampanye, TePI Optimistis MK Kabulkan Gugatan
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja mengabulkan uji materi Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), khususnya soal dana kampanye yang dibiayai negara.
Pasalnya, menurut Jerry, MK nantinya hanya memutuskan apakah anggaran dana kampanye yang dikeluarkan negara sesuai konstitusi dan untuk kepentingan rakyat banyak atau tidak.
“Saya kira, pengeluaran dana kampanye dari APBN dan APBD tidak sepenuhnya untuk kepentingan rakyat banyak. Ini benar-benar hanya untuk kepentingan para calon yang akan maju dalam pilkada,” kata Jerry Sumampouw kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9).
UU Pilkada yang dibuat DPR saat ini, lanjutnya, memang sangat bias kepentingan politik elite, di mana semua fasilitas kampanye dibiayai negara. Pertanyaan yang muncul adalah apakah pembiayaan negara ini terkait langsung dengan kepentingan rakyat banyak atau tidak?
“Jika para kandidat kepala daerah yang terpilih nanti bekerja tidak sesuai keinginan rakyat banyak, maka saya pikir gugatan ini ada benarnya,” ujarnya.
Menurut Jerry, ada solusi yang adil yang pernah ditawarkan ke DPR saat pembahasan UU ini, yakni pembatasan pengeluaran dana kampanye. Yang dibatasi, kata dia, adalah biaya kampanye.
Walaupun semua calon mendapat sumbangan yang banyak, tetapi belanja kampanye untuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota dibatasi Rp1miliar saja. “Ini bertujuan untuk menjamin keadilan para calon dan meminimalisir pengeluaran para calon yang banyak duit,” katanya.
Selanjutnya, KPU dan Basawlu melakukan audit belanja dan pendapatan para calon. Jika kemudian hari ditemukan ada pengeluaran yang melewati batas yang ditentukan, maka harus diberi sanksi. “Sekarang ini kan tidak ada sanksinya,” imbuh Jerry.(fas/jpnn)