Dana Kapitasi Rendah, Begini Respons Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperhatikan keluhan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terkaitnya rendahnya kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Saat ini, para dokter gigi yang menerima pasien BPJS, hanya diberikan dana kapitalisasi Rp 2.000 per bulan per pasien BPJS.
“Melalui Komisi IX yang membidangi kesehatan, DPR RI akan memperjuangkan aspirasi dari kawan-kawan dokter gigi. Prinsipnya, jangan sampai niat baik penyelenggaraan BPJS malah merugikan tenaga kesehatan,” ujar Bamsoet saat menerima pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (19/09/18).
Beberapa pengurus PDGI yang hadir antara lain Hananto Seno (Ketua Umum), Ugan Gandar (Wakil Ketua), Diono Suilo (Sekretaris Jenderal), Rudi Wigianto (Kolegium Dokter Gigi Indonesia), dan Moestar Putrajaya (Anggota Departemen Pendidikan, Latihan, Penelitian, dan Pengembangan).
Politikus Partai Golkar ini menyampaikan, para dokter gigi yang tergabung dalam PDGI pada prinsipnya tidak terlalu mempermasalahkan kecilnya dana kapitasi. Namun, jangan sampai pengabdian yang diberikan para dokter gigi, justru malah merugikan diri sendiri.
Dari perhitungan awal PDGI, setiap dokter setidaknya harus mengeluarkan Rp 200 ribu untuk melayani setiap pasien yang berobat. Perhitungan tersebut berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya, di luar jasa praktik dokter.
“Para dokter gigi mengabdikan diri menjadi dokter bukan semata untuk mencari keuntungan materi. Namun, juga menjadi pendamping masyarakat dalam memperoleh kesehatan. Karenanya, negara perlu pula memberikan perhatian yang layak kepada mereka," terang Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, jika hitungan dari PDGI bahwa setiap dokter gigi yang ikut program BPJS mengalami kerugian, maka perlu dicari penyelesaian yang tidak merugikan kedua pihak. Salah satu solusi yang ditawarkan PDGI dengan menaikan dana kapitasi dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000. Bisa pula dipertimbangkan menggunakan sistem fee claim atau cost sharing dengan beban pembiayaan bisa didiskusikan lebih lanjut antara BPJS dengan organisasi profesi.
“DPR RI akan coba kaji lebih lanjut dengan BPJS, organisasi profesi kedokteran, Kementerian Kesehatan maupun kementerian lembaga lainnya. Saya yakin jika kita duduk bersama, tak ada persoalan yang tak bisa diselesaikan," kata Bamsoet.