Dana Kelurahan Dialokasikan Lewat DAU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, dana kelurahan sama sekali tidak bertentangan dengan undang-undang.
Dia memastikan, dana kelurahan tidak memerlukan regulasi tersendiri. Menurut Said, dana kelurahan dialokasikan lewat dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah.
"Tidak pakai cantolan hukum karena ini (sudah) UU APBN, dan disalurkan lewat DAU," kata Said di gedung DPR, Jakarta.
Said mengatakan mekanisme dana kelurahan nanti tidak seperti dana alokasi khusus (DAK). Namun, ujar dia, dana kelurahan Rp 3 triliun yang diambil dari dana desa Rp 73 triliun itu dimasukkan ke DAU di APBN.
Mekanisme penyalurannya berbeda dengan dana desa. Dana kelurahan disalurkan lewat mekanisme DAU dari pemerintah pusat ke daerah.
Kemudian, dari pemerintah daerah menyalurkan kepada kelurahan-kelurahan. Menurutnya, di Indonesia ada sekitar 8400 kelurahan.
Dia memerkirakan masing-masing kelurahan akan mendapatkan Rp 330 juta.
"Transfer daerah juga, tapi mekanisme dana kelurahan itu DAU sehingga persetujuan antarpemerintah kabupaten/kota dengan DPRD setempat nantinya," paparnya.