Dana Kompensasi BBM Triwulan I 2024 Terbayarkan, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan terlaksananya pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) periode triwulan I 2024.
Dana kompensasi itu diberikan atas kekurangan penerimaan akibat penetapan harga jual eceran jenis BBM tertentu (JBT) minyak solar, dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bensin (gasoline) RON 90 atau Pertalite ("DK HJE") periode triwulan I 2024 sebesar Rp 29,88 triliun (termasuk pajak) atau Rp 26,92 triliun (tidak termasuk pajak).
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM atas dukungannya kepada perseroan dengan memastikan pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada triwulan I 2024 di bulan September ini," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan resminya, Selasa (17/9).
Nicke menyampaikan, sebelumnya pemerintah juga telah secara berkala membayarkan dana kompensasi BBM kepada Pertamina.
Seperti pada Mei 2024 lalu, pemerintah telah menyelesaikan pembayaran DK HJE untuk periode triwulan IV 2023 sebesar Rp 43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp 39,20 triliun (tidak termasuk pajak).
Menurut Nicke, dukungan pemerintah ini sangat berperan dalam mempertahankan kemampuan keuangan Pertamina untuk menjaga keberlangsungan dan kelancaran distribusi BBM sehingga masyarakat dapat memperoleh akses energi yang terjangkau serta tepat sasaran.
Dia menegaskan Pertamina melalui Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga mendukung upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat berupa penyediaan BBM Bersubsidi.
"Oleh karena itu Pertamina mengajak masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak serta mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan,” kata Nicke.