Dana Mamin Paskibra Masuk Kantong Pribadi
Senin, 09 Januari 2012 – 12:57 WIB
Hasil pemeriksaan tersebut lanjut Aidil sudah disampaikan kepada Bupati Donggala. Sehingga tanggapan bupati kata Aidil, pada prinsipnya menekankan untuk tetap memproses kasus tersebut sesuai kebenarannya. Katanya, bendahara Dispora akan diproses sesuai mekanisme dan proses yang ada pada pemerintah Kabupaten Donggala.
Kata Aidil, sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2006, apabila terjadi hal seperti itu, bendahara akan dibebankan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTM), artinya kerugian tersebut menjadi tanggung jawab bendahara Dispora sendiri. Sehingga berdasarkan pernyataan bendahara kepada tim pemeriksa, bendahara telah berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut atau melunasi semua dana katering itu kepada penyedia katering. “Jadi sekarang ini tinggal urusan bendahara dengan pihak pemilik katering," tandasnya.(cdy)