Dana Rehabilitasi NAD Bermasalah
Rabu, 22 April 2009 – 14:11 WIB
“Enam kasus yang menyebabkan kerugian negara tersebut di antaranya adalah pekerjaan rehabilitasi perumahan akibat bill of quantity yang dibuat konsultan perencana senilai Rp 311,04 juta. Juga kelebihan pembayaran biaya pengujian pengendalian mutu kontrak rehabilitasi perumahan senilai Rp 124 juta, serta kekurangan pekerjaan senilai Rp 101,7 juta,” beber Ketua BPK RI Anwar Nasution.
Sedangkan satu kasus yang berpotensi merugikan negara adalah pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan kontrak atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas dua Bandar udara di NAD senilai Rp 1,99 miliar.