Dana Rekonstruksi Pascagempa Kurang
Selasa, 09 Februari 2010 – 20:41 WIB
Dana yang dibutuhkan untuk aktivitas rehabilitasi dan rekonstruksi itu rencananya akan disalurkan langsung oleh pemerintah. Sebagian besar porsi perbaikan pun akan dilakukan oleh pemerintah daerah. Kementerian Pekerjaan Umum sendiri hanya bertugas untuk memfasilitasi dan menghitung kebutuhan rumah. Namun untuk perbaikan infrastruktur yang skala kecil, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. Budi mencontohkan, perbaikan jalan provinsi atau irigasi.
Dijelaskannya pula, kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi di Sumatera Barat sebesar Rp2,9 triliun itu, kebutuhan untuk perbaikan irigasi mencapai Rp58,6 miliar, Bina Marga mencapai Rp70 triliun, dan Cipta karya sebesar Rp2,7 triliun. Kebutuhan anggaran untuk Provinsi Jawa Barat, Bidang Bina Marga mencapai Rp18,03 miliar, dan Cipta Karya mencapai Rp2,250 miliar.(lev/jpnn)