Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dana Reses Legislator Wajib Diumumkan

Sabtu, 24 Juli 2010 – 08:31 WIB
Dana Reses Legislator Wajib Diumumkan - JPNN.COM
JAKARTA - Kalangan anggota DPR ternyata tidak hanya menikmati tunjangan komunikasi intensif saat reses. Mereka juga mengantongi anggaran tersendiri untuk kunjungan kerja (kunker). Besarnya adalah Rp 125 miliar yang dibagi untuk 560 anggota DPR dalam empat kali reses selama setahun atau sekitar Rp 56 juta setiap anggota per tahun.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Uchok Sky Khadafi mengatakan, anggota DPR setiap turun ke daerah pemilihan (dapil) sekaligus membawa "oleh-oleh" yang berasal dari kementerian mitra kerja mereka di komisi. "Lantas, buat apa anggaran yang telah disediakan untuk mereka? Ini yang harus diumumkan kepada publik secara periodik," ujar Uchok kemarin (23/7).

Seperti diberitakan, setiap melakukan kunjungan kerja, anggota DPR mendapatkan dana pendamping yang dialokasikan di pos komunikasi intensif untuk penyerapan aspirasi. Besarnya tak tanggung-tanggung. Mencapai Rp 103 juta per anggota setiap reses.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fary D.J. Francis menilai, anggaran reses per anggota itu sebenarnya tidak terlalu besar. Terutama, menurut dia, anggota dewan yang daerah pemilihannya masuk kategori minim transportasi. Jumlah Rp 56 juta dianggap masih dalam tataran wajar. "Jadi, bergantung daerahnya. Banyak  sebenarnya yang habis untuk transportasi saja," ujar Fary Francis.

JAKARTA - Kalangan anggota DPR ternyata tidak hanya menikmati tunjangan komunikasi intensif saat reses. Mereka juga mengantongi anggaran tersendiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close