Dana Reses Legislator Wajib Diumumkan
Sabtu, 24 Juli 2010 – 08:31 WIB
Seperti diberitakan, setiap melakukan kunjungan kerja, anggota DPR mendapatkan dana pendamping yang dialokasikan di pos komunikasi intensif untuk penyerapan aspirasi. Besarnya tak tanggung-tanggung. Mencapai Rp 103 juta per anggota setiap reses.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Fary D.J. Francis menilai, anggaran reses per anggota itu sebenarnya tidak terlalu besar. Terutama, menurut dia, anggota dewan yang daerah pemilihannya masuk kategori minim transportasi. Jumlah Rp 56 juta dianggap masih dalam tataran wajar. "Jadi, bergantung daerahnya. Banyak sebenarnya yang habis untuk transportasi saja," ujar Fary Francis.