Dana Talangan Pembebasan Lahan Tol Probolinggo Banyuwangi Belum Cair
Desi sendiri tidak menyebut secara pasti kapan MoU tersebut akan ditandatangani. Waktu pengerjaan jalan tol Probowangi juga masih dinamis. Bisa 2021 hingga 2022.
Sementara itu untuk trase Jalan Tol, saat ini kata Desi rencana pembebasan lahan untuk seksi 1 di Kabupaten Probolinggo sudah rampung dan tinggal menunggu dana talangan.
Sementara itu, trase Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi juga akan melewati kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo. Menurut aturan, yang boleh memberikan izin pemanfaatan lahan hutan untuk menjadi non hutan adalah kewenangan sepenuhnya dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Desi sendiri mengatakan bahwa seluruh mekanisme pembebasan lahan diatur oleh pemerintah. Pembebasan lahan di trase yang melewati kawasan hutan kata Desi dilakukan melalui komunikasi antar lembaga pemerintah. “Kami hanya membayarkan dana nya saja,” katanya.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto mengungkapkan, perizinan jalan tol yang trasenya akan melewati kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diatur dalam PP No. 105 Tahun 2015 dan Permen LHK No P.27 Tahun 2018.
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Manual Jokowi - Ma'ruf 64,32%, Bandingkan dengan Situng KPU
Sigit mengatakan, tol yang akan melewati kawasan seperti Taman Nasional Baluran (Kawasan Konservasi) akan dilakukan melalui Skema Kolaborasi.
“Untuk menindaklanjuti rencana trase jalan tol yang akan melewati kawasan konservasi tersebut terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam & Ekosistem (KSDAE),” jelas Sigit. (tau)