Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dana Talangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan Cair Senin

Minggu, 23 September 2018 – 00:31 WIB
Dana Talangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan Cair Senin - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan hingga Jumat (21/9) belum menerima dana talangan Rp 4,9 triliun dari pemerintah. Pencairan dana talangan tersebut sudah melalui proses administrasi pekan ini. Dana tersebut akan dicairkan pekan depan.

”Insya Allah Senin (24/9),” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Selain mencairkan dana talangan yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan (APBN), pemerintah juga sedang membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Perpres No. 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja keluar. Aturan tersebut akan mengatur teknis pencairan dana talangan BPJS Kesehatan yang bersumber dari pajak rokok.

Terkait nominal pajak rokok yang akan digunakan untuk menutup defisit, lanjut Mardiasmo, tidak semua daerah akan ditarik. Dari potensi pajak rokok sebesar Rp 14 triliun tahun ini, ada potensi alokasi dana Rp 5 triliun untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Namun, karena yang ditarik dana tersebut hanya daerah yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, maka potensi riil dari pajak rokok yang dapat dipakai untuk menutup defisit hanya Rp 1,1 triliun saja. Selain itu, alokasi dana Program JKN dari pajak rokok tidak semuanya digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Menurut Mardiasmo, dana JKN dari pajak rokok juga bisa dialokasikan untuk hal-hal lain. Misalnya, belanja untuk pengembangan Puskesmas, rumah sakit, tenaga medis dan alat kesehatan. "(Selain itu) bisa digunakan untuk membantu BPJS Kesehatan kalau ada yang kurang, misal untuk Jamkesda-nya," ujarnya.

Pembayaran pajak rokok untuk defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,1 triliun itu akan direalisasikan bertahap. Yakni, pencairan pada bulan depan untuk defisit pada kuartal III 2018, serta pencairan pada Januari 2019 untuk defisit pada kuartal IV 2018.

Sejauh ini, pemerintah telah menetapkan anggaran untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 7,48 triliun. Rinciannya, Rp 4,9 triliun dari APBN, Rp 1,1 triliun dari pajak rokok dan Rp 1,48 triliun dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).

Hingga Jumat (21/9) BPJS Kesehatan belum menerima dana talangan dari pemerintah sebesar Rp 4,9 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News