Dana Tax Amnesty Bank Mandiri Tembus Rp 7,37 Triliun
jpnn.com - JAKARTA – Danak tax amnesty yang diterima Bank Mandiri per 23 September mencapai Rp 7,37 triliun.
Dana tersebut salah satunyameliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun.
Selain itu, ada juga setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp 731 miliar
Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, pihaknya memperkirakan pendaklarasian harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini.
Sebab, batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni dua persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan empat persen untuk harta di luar negeri adalah 30 September 2016.
”Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi tiga persen dan luar negeri enam persen. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini,” ujar Rohan di Jakarta, Minggu (25/9).
Sedangkan terkait masih rendahnya dana repatriasi, tambah Rohan, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka.
”Tetapi perseroan akan terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak,” katanya.