Dana THR ASN Sudah Disiapkan, Bagaimana dengan Gaji ke-13?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji perlu tidaknya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri. Namun, dana THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri golongan I, II, serta III sudah disiapkan pemerintah.
Sedangkan bagi pejabat eselon I dan II serta pejabat negara masih dalam perhitungan. Nantinya klasifikasi pembiayaan tersebut akan dilaporkan kepada presiden.
"Bapak presiden memang meminta kami mengkaji perlu tidaknya THR gaji ke-13 tahun ini dibayarkan, dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19. Kajiannya sudah kami susun, dan untuk PNS, TNI/Polri golongan I, II dan III, dananya sudah disiapkan," kata Menkeu dalam raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).
Dia menambahkan, untuk keputusan akhir soal dana THR dan gaji ke-13 PNS, TNI/Polri akan dibahas dalam ratas dengan Presiden Jokowi.
Untuk diketahui pada 2019, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.
Anggaran tersebut naik sekitar 11,85 persen dibandingkan total THR dan gaji ke-13 pada 2018, karena pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal 2019.
Dana THR ini diberlakukan sejak Jokowi memerintah. Ini sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS, TNI/Polri pada 2015-2019. Sedangkan gaji ke-13 diberikan sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian dilanjutkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokowi. Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI/Polri untuk membantu biaya pendidikan anak saat masuk tahun ajaran baru. (esy/jpnn)