Dana THR Lebaran untuk Pegawai Capai Rp 50 Miliar
jpnn.com, SIDOARJO - Para pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah mulai menerima tunjangan hari raya (THR).
Namun, besaran tunjangan yang diterima tidak sesuai harapan. Sebab, ada satu komponen yang tidak dimasukkan. Yakni, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Mengapa? Berdasar surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TPP tidak masuk THR.
BACA JUGA : 232 Pemda Sudah Cairkan THR, Nilainya Rp 19 Triliun
Dalam surat itu, Kemendagri hanya menyebutkan agar daerah segera mencairkan gaji dan THR bagi PNS.
Batas waktunya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Nah, di SE tidak disebutkan adanya komponen TPP.
Namun, Kemendagri juga meminta daerah menyiapkan tunjangan ke-13. Tambahan pendapatan tersebut dicairkan pada Juni.
BACA JUGA : Peringatan untuk Perusahaan yang Tak Bagi THR Karyawan, Bersiap Terima Sanksi !