Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dapat Info Ada Transaksi Terlarang di Hotel, Anak Buah Kompol Tri Bergerak Cepat, Ini Hasilnya

Minggu, 28 November 2021 – 22:19 WIB
Dapat Info Ada Transaksi Terlarang di Hotel, Anak Buah Kompol Tri Bergerak Cepat, Ini Hasilnya - JPNN.COM
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan oleh anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembangi Hotel De’premium kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil. Foto : sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua dari tiga pria yang hendak melakukan transaksi senjata api rakitan di Hotel De’premium kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.

Kedua tersangka adalah Mar’ie alias Akrof (20), warga Jalan Cinde Welan, Lorong Kebon, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil; dan Gunawan alias Wawan (40), warga Rusun Blok 30, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Sedangkan seorang tersangka lagi masih dalam pengejaran yakni, Ririn alias Cupank, warga Rusun Blok 2, Kecamatan Ilir Barat I.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Unit Ranmor mendapat informasi terkait adanya transaksi senjata api rakitan di Hotel De’premium, Sabtu (27/11) siang.

“Kemudian anggota langsung menuju ke TKP, dan mengamankan seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang mengaku bernama Mar’ie alias Akrof,” kata Tri.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Tri, anggota menemukan holster dada senjata api yang diakui tersangka Mar’ie milik Ririn alias Cupank (buron).

“Sehingga anggota melakukan pengembangan ke rumah Ririn di Rusun Blok 2 lantai 3. Namun, yang bersangkutan tidak ada,” ujarnya.

Lalu anggota kembali menginterogasi tersangka Mar’ie, dan mengaku kalau senjata api tersebut dititipkan kepada tersangka Gunawan alias Wawan yang beralamat di Rusun Blok 30 lantai 4.

Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua dari tiga pria yang hendak melakukan transaksi terlarang di Hotel De’premium kawasan Jalan Kartini, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA