Dapat Izin dari Pusat, Formula E Tetap Tak Bisa Masuk Monas
jpnn.com, JAKARTA - Pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga meyakini kawasan Monas tidak bisa dipakai untuk balap mobil Formula E, meski Pemprov DKI sudah mendapat izin menggunakan kawasan Medan Merdeka dari Komisi Pengawas. Adalah surat keputusan gubernur DKI sendiri yang jadi penghalangnya.
"Dalam Keputusan Gubernur DKI nomor 475 tahun 1993 disebutkan bahwa tugu Monas, lapangan medan merdeka, dan taman monas sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sementara pemberian izin penggunaan kawasan medan merdeka untuk Formula E itu maksudnya bisa sebagai daerah penyangga," jelas Nirwono kepada wartawan, Senin (10/2).
Nirwono menjelaskan, lapangan Monas tidak bisa semudah itu berubah fungsi atau mengalami perubahan secara fisik untuk tujuan tertentu. Sementara, demi Formula E infrastruktur jalan di dalam taman Monas harus dibongkar dan dibangun dengan hotmix sesuai kebutuhan para pembalap. Padahal, kawasan Monas saat ini juga memiliki beberapa fungsi lain seperti daerah resapan air.
Lebih jauh, dia mendorong pemerintah DKI Jakarta menjelaskan kepada masyarakat dan pemerintah Pusat terkait tujuan awal penyelenggaraan Formula E. Jika peruntukannya untuk promosi pariwisata, maka dalam lima tahun ke depan penyelenggaraannya harus di lima lokasi yang berbeda.
Menurutnya, hal ini jadi sangat penting karena anggaran Formula E sangat besar dan terkesan menjadi prioritas utama dibanding penanganan banjir dan kemacetan di Jakarta yang belum tertangani dengan baik.
"Apa manfaat dan dampaknya bagi kota dan warga Jakarta, apakah tidak ada hal lain yang lebih penting? Bahkan anggaran banjir lebih kecil dibandingkan untuk Formula E," ujarnya.
Diberitakan, izin mengenai penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno. Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komrah menyetujui Formula E di Kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan, antara lain UU Cagar Budaya," jelas Sekretaris Kemensetneg Setya Utama kepada wartawan, Senin (10/2). (dil/jpnn)