Dapat Kado Perpisahan Buruk dari Anies, Penghuni Apartemen Ini Bakal Mengadu ke Heru
Kamis, 03 November 2022 – 22:31 WIB
Hery juga mengatakan dengan keluarkan SK Gubernur dua hari sebelum masa Jabatan Anies berakhir, terjadi kekisruhan di tempat tinggalnya.
Sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya karena pihak pengurus tidak memiliki kekuatan hukum.
"PPRS Campuran merupakan badan hukum dengan tercatat di notaris. Namun dengan SK Gubernur no 1047, otomatis menghapus status badan hukum itu sendiri. Akibatnya banyak hal yang terbengkalai," ucap Hery. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: