Dapat Kuasa dari Perusahaan Haji Isam, Agus Guyur Oknum DJP agar Pajak Disunat
Namun, Agus hanya merealisasikan senilai Rp 40 miliar dari yang dijanjikan Rp 50 miliar.
Agus mengambil jatah Rp 5 miliar, sementara sisanya Rp 35 miliar diberikan kepada pejabat dan tim pemeriksa pajak.
"Diberikan secara bertahap bertempat di gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwakilan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," jelasnya.
KPK sudah menetapkan Agus Susetyo sebagai tersangka kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.
KPK baru melakukan proses penahanan terhadap Agus Susetyo hari ini.
Selain Agus, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Subkerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS). (tan/jpnn)